Pada sidang akhir, tidak ada lagi yang disebut pembimbing karena proses pembimbingan sudah selesai. Pembimbing pun berubah status menjadi penguji, yaitu Penguji-3 dan Penguji-4.
Selama proses pembimbingan, mahasiswa harus sudah menguasai materi dalam tesisnya dengan bantuan pembimbing yang juga berperan sebagai teman diskusinya.
Jika merasa sudah cukup menguasai, mahasiswa berhak mengajukan usulan sidang akhir dengan persetujuan dari dosen pembimbing setelah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sukses tidaknya sidang akhir sepenuhnya menjadi tanggung jawab mahasiswa.
No comments:
Post a Comment